Penegasan Bahwa Lencana Korpri 2016 Tidak Mengalami Perubahan


Berikut ini informasi terbaru terkait penggunaan lambang pada lencana Korpri tahun 2016 yang wajib dipakai oleh seluruh anggota Korpri di seluruh Indonesia.

Penggunaan logo resmi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mulai dipakai sejak Korpri didirikan pada 29-11-1971 berdasarkan pada Kepres No. 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.

Sehubungan dengan saat ini banyak beredar pemakaian lencana Korpri yang mengatasnamakan Korps ASN RI, yang menyerupai logo atau lambang resmi lencana Korpri maka berdasarkan surat edaran no.SE-02/KU/V/2016 tentang Penegasan Atribut KORPRI menyatakan bahwa lencana Korpri tidak mengalami perubahan sebagaimana seperti yang terdapat pada gambar di logo resmi Korpri.

Lencana Korpri 2016 Tidak Berubah

Berdasarkan surat edaran tersebut, maka para pegawai ASN RI yang merasa menggunakan lencana yang tidak sesuai atau menyerupai lambang korpri yang mengatas namakan Korps ASN RI untuk segera menggantinya sesuai dengan logo resmi seperti yang tertera pada edararan tersebut.

Donwload surat edaran DISINI

Semoga Korps Pegawai Republik Indonesia kedepan semakin jaya untuk mendukung segala program Pemerintah demi Indonesia yang lebih maju.

Sekian informasi tentang Lencana Korpri tahun 2016 tidak berubah, semoga bermanfaat dan simak informasi kami lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar